Langkah KPKM RI ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(S.Hadi P)




