Kasus ini melibatkan dua kelompok warga. Pihak pertama selaku korban terdiri dari tiga orang, yakni R.P.S (37 tahun), D.H.S (40 tahun), dan F.S (33 tahun), ketiganya merupakan warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara pihak kedua selaku pelaku terdiri dari dua orang, yakni S.M.L (25 tahun), warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan N.P (46 tahun), warga Nagori Karang Bangun. Pihak kedua dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama, sehingga memicu pertengkaran yang membutuhkan penanganan dari pihak kepolisian.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan pendekatan Polri yang mengutamakan penyelesaian damai di tingkat masyarakat sebelum proses hukum formal dijalankan, sepanjang kedua belah pihak bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara permanen.
“Polsek Bangun segera hadir begitu mengetahui adanya perselisihan yang melibatkan tindakan penganiayaan di wilayah Karang Bangun. Penanganan cepat seperti ini penting agar konflik tidak semakin meluas dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat yang lebih luas,” ucap AKP Verry Purba.




