“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian meteran air di sejumlah rumah warga. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Mas Budiono.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.
Selanjutnya, tersangka berinisial H.S. dibawa ke Polres Simalungun untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain dua unit potongan besi stop meteran air serta rekaman CCTV. Polisi juga berencana melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kapolsek Balata mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila ada kejadian serupa. Polsek Balata akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” tutup AKP Suit Purba.(S Hadi P)




