Tanjungbalai, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kota Tanjungbalai.
Ipda M. Ruslan, S.I.P., adalah Kasubsi PIDM Sihumas Kasi Humas Polres Tanjungbalai Jumat (27/3/2026)mengatakan bahwa
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R.A alias Andri (24), di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.20 WIB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.




