Dari pelaku kedua, diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang tersebut. (Red/hm)




