“Pembentukan Polsek atau Polsek pembantu merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah administrasi, serta menjaga keamanan lingkungan,” ujar Suradi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah lebih dahulu mengajukan surat kepada Polres Pematangsiantar tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh seluruh lurah di wilayah Siantar Sitalasari.
“Surat sudah kami layangkan sejak Januari, karena memang kondisi narkoba sudah mulai meresahkan masyarakat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, KPKM-RI secara resmi menyerahkan dokumen kajian awal usulan pembentukan Polsek Siantar Sitalasari yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum KPKM-RI dan Camat Siantar Sitalasari sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan pemerintah kecamatan.
Penyerahan kajian tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah dan kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, KPKM-RI juga telah menyampaikan surat audiensi kepada Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, serta kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, guna memperkuat dorongan terhadap realisasi pembentukan Polsek Siantar Sitalasari.




