Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Tim penyidik langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025.
“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim bekerja secara profesional dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.
Sat Reskrim melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penyidikan melibatkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan hasil audit,” ucap AKP Verry.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.




