“Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta seluruh barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara. Semuanya diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Verry.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan bahwa Sat Reskrim berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim.(S Hadi P)




