“Apresiasi Bapak Rahmad tidak hanya untuk kasus pencurian ini, tapi juga menjadi harapan untuk pemberantasan narkoba yang lebih intensif. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Perdagangan sangat tinggi,” ungkap AKP Verry.
Keberhasilan ini adalah buah kolaborasi solid antara Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mantan anggota Brimob, dengan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., yang baru bertugas tapi langsung tancap gas. “Kolaborasi Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru ini sangat solid. Mereka bekerja cepat dan profesional hingga berhasil menangkap pelaku SYB (25 tahun) yang telah mencuri mesin genset sejak Juli 2024 lalu,” ujar AKP Verry.
Kasus bermula dari laporan korban JP (46 tahun) pada 8 Juli 2024 tentang pencurian mesin genset Yamamoto YM-2000 senilai Rp2.650.000 dari dapur rumahnya di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II. “Pelaku masuk dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi, lalu mengambil genset dari dapur dan keluar lewat pintu depan,” ungkap AKP Verry.




