Setelah penyelidikan intensif sejak 19 Februari 2026, tim berhasil mengamankan tersangka Sabtu malam, 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar rumah orang tuanya. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian pada Jumat dini hari 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dengan motif ekonomi,” ujar AKP Verry.
“Apresiasi masyarakat ini adalah energi positif bagi seluruh jajaran Polres Simalungun, khususnya Polsek Perdagangan. Kami akan terus bekerja cepat, tepat, dan profesional untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ungkap AKP Verry.
“Untuk harapan Bapak Rahmad tentang pemberantasan narkoba, kami menjawab: Polres Simalungun sangat serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi untuk peredaran narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry menutup dengan penuh komitmen.(S.Hadi P)




