Secara yuridis, lanjut Hermanto, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat.
Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa: Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum.
Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.(S.Hadi Purba)




