Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, mengingat tambang pasir ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.
Kanit-II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan laporan lengkap hasil investigasi di lapangan. “Setiba di lokasi, tim langsung melakukan olah TKP di area pinggir Sungai Bah Bolon. Kami menemukan bekas galian pasir yang mencurigakan,” jelas Gagas membuka penjelasannya.
Tim penyidik menemukan bukti nyata berupa lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sepanjang tepi sungai. Kondisi tanah yang rusak menunjukkan telah terjadi eksploitasi dalam skala yang cukup besar.
“Dari bekas galian yang kami temukan, jelas terlihat aktivitas penambangan sudah berlangsung cukup lama. Volume tanah yang digali juga tidak sedikit,” ungkap Gagas menggambarkan kondisi lokasi.
Namun yang menarik, saat tim tiba di lokasi, tidak ada satupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. “Kami tidak menemukan kegiatan penggalian saat penyelidikan. Excavator dan alat berat lainnya juga sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas galian,” ujar Gagas.




