Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Anjas. Kami sedang memburu orang ini untuk dilakukan penangkapan. Kami akan bongkar jaringan narkoba ini sampai ke akarnya!” ungkap Kapolsek dengan tegas.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka akan melakukan penyidikan lebih mendalam dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya sangat berat untuk kasus narkoba,” ujar IPTU Sonni.
Kapolsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini berhasil.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa informasi dari kalian, kami tidak akan bisa bergerak secepat ini. Mari kita bersama-sama perangi narkoba di Simalungun!” ujar Kapolsek mengajak partisipasi masyarakat.




