Tersangka yang berhasil diamankan adalah Supianto alias Pian (36 tahun), warga Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Yang mencengangkan, pelaku adalah residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkoba.
“Pelaku adalah residivis! Dia baru keluar dari lapas kasus narkoba, tapi sudah kembali beraksi. Ini menunjukkan bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat serius—sekali terlibat, sangat sulit untuk lepas. Makanya kami harus tegas memberantas peredaran narkoba!” ungkap Kapolsek dengan serius.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak: 1 buah kotak rokok Club X yang berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,02 gram, 1 buah kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex (alat hisap sabu), 2 buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.
“Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap: sabu 5,02 gram, kaca pirex untuk menghisap sabu, korek api, dan uang Rp 120.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Ini adalah bukti kuat bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga kemungkinan pengedar,” ujar IPTU Sonni merinci barang bukti.




