Pada saat Pelapor M.Dimas Permana bersama dengan rombongan hendak masuk balai desa Nagori Rambung Merah tiba tiba di stof petugas staf Nagori Rambung Merah, dengan ucapan jika bukan penduduk asli KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk.
Selanjutnya dikatakan M.Dimas Permana, setelah rapat selesai pelapor melakukan orasi bersama rombongan Pangulu Mohon jawab Aspirasi kami, sudah lama kami menunggu sesuai dengan undangan Bapak Pangulu Nagori Rambung Merah.

Setelah selesai rapat di kantor Pangulu Nagori Rambung Merah,Tumpal Hasudungan Sitorus langsung bergegas menuju pulang meninggalkan kami begitu saja.Tiba tiba warga mengejar Pangulu Nagori Rambung Merah.lalu pelapor mengatakan Pangulu lebih bagus kita bicarakan saja didalam agar lebih kondusif.Tiba tiba anak Pangulu Nagori Rambung Merah bernama Josua Tahan Jaya Sitorus datang,Kau Pukul Bapakku, Itu Bapak ku langsung memiting M.Dimas Permana (Pelapor) mengakibatkan luka bekas cakaran dileher sebelah kiri yang dilakukan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tumpal Hasudungan Sitorus (Tindak Pidana Penganiyaan Tentang KUHP Pasal 351 .




