Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan perkebunan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan produksi kebun, bukan untuk dieksploitasi secara liar. Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin ini tentu sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan perusahaan perkebunan negara.
“Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Selain merusak lahan perkebunan, juga berdampak pada lingkungan sekitar,” tegas Kompol Asmon Bufitra menjelaskan dampak dari aksi ilegal tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung hingga selesai itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di area Blok 23 M Afd I. Meskipun cuaca cerah mendukung jalannya operasi, tim tetap bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi.
“Alhamdulillah, kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Kami sudah melakukan dokumentasi dan pengumpulan data di lapangan,” ucap Kapolsek yang juga lulusan magister hukum ini.




