Aksi cepat Polsek Tanah Jawa ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan. Kegiatan ini juga sejalan dengan program Polres Simalungun di bawah Polda Sumatera Utara dalam memberantas praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap potensi-potensi penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PTPN IV dan stakeholder terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Penambangan pasir dan batu tanpa izin memang menjadi persoalan klasik yang kerap terjadi di berbagai daerah. Selain melanggar aturan perizinan, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem dan infrastruktur di sekitar lokasi tambang.
Ke depan, Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk lebih intensif melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan perkebunan dan masyarakat, akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.




