Hermanto juga mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme resmi jika ingin memperjuangkan pengakuan MHA.
“Kalau memang ada pihak yang merasa berhak, ikuti prosedur sesuai undang-undang, bukan dengan klaim sepihak atau tindakan yang merugikan masyarakat Simalungun yang benar benar memiliki hak adat sesuai fakta sejarah yang ada,” tegas Hermanto.
“Fakta sejarah jelas, bahwa jikapun ada tanah adat di Simalungun yang bisa mengklaim adalah pemilik sejarah asli Simalungun. Bukan orang yang melakukan klaim sepihak dan yang berusaha mengkaburkan sejarah. Ingat, bahwa orang yang melakukan klaim sepihak itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap suku asli Simalungun. Jadi jangan memutar balikkan fakta menyebut mereka menjadi korban pelanggaran HAM. Padahal kami warga suku asli Simalungun yang menjadi korban pelanggaran HAM mereka,” tambah Hermanto.
Dia menambahkan lagi, dengan adanya penegasan dari KLHK diharapkan isu-isu klaim tanah adat di Simalungun dapat disikapi dengan bijak, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.




