“Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Binjai dan dijerat pasal 114 subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya. (Red)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




