Sebelumnya diberitakan, pasutri tersebut
ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (5/7/2025) dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu (9/7/2025) siang.
Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kedua tersangka tengah berboncengan naik sepeda motor melawan arah.
“Petugas kemudian mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Disana tersangka inisial PP tampak membawa bungkusan plastik warna hitam. Saat dilakukan penyergapan, TH suaminya tiba tiba mengeluarkan senjata api dan menembak petugas namun untung saja tidak mengenai petugas,” kata AKP Syamsul.
Petugas lalu meringkus keduanya dan didapati plastik hitam berisi bungkusan teh hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kg. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senjata api, selongsong peluru dan sepeda motor yang dipakai keduanya.




