Jakarta, Nusnet.news- Forum Peduli Simalungun Jakarta (FPSJ ) meloporkan pimpinan PTPN4 Regional II ke komnas HAM RI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 , dengan surat laporan nomor : FPSJ/08/Lap-sim-reg2/VI/2025, yang diantar langsung ke kantor Komnas Ham jln. Latu Harhari Jakarta dan diterima staff Komnas HAM Rosneny.
Hal itu dikatakan Darman Tua Purba kepada awak media ini 18/6.tentang laporan FPSJ ke Komnas HAM masalah di lingkungan PTP Nusantara IV Regional II khusus nya terhadap tenis Simalungun yaitu Masyarakat Kec Panei dan Kec Sidamanik kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Laporan FPSJ adalah tentang dugaan pelanggaran UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , yang menurut FPSJ telah dilakukan oleh Holding PTPN3 , PTPN 4 Palm Co dan Regional II PTPN 4 terhadap etnis Simalungun khususnya dan terhadap masyarakat di kecamatan Panei dan kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Berdasar data dan informasi yang dihimpun baru-baru ini selama berada di Simalungun , FPSJ Melihat mulai dari Head Region , SEVP , Kepala Bagian , Manager Grup Unit , Manager Unit ,Kepala dinas tekhnik, kepala dinas pengolahan , kepala dinas tanaman , kepala dinas tata usaha , asisten pengolahan , asisiten tekhnik , asoisten afdeliang dan asisiten sdm umum secara keseluruhan tidak sampai 3%.




