Rantauprapat, Nusnet.news- Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian. Pelaku diketahui berinisial AWS, warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA M. Purba, S.H., setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, membawa pistol dan borgol, serta menuduh pemilik usaha barang bekas sebagai penadah. Pria tersebut juga meminta sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian kasus.
Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Jumat 13 Juni 2025, ketika pelaku datang ke gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinsial DH di Rantau Utara. Setelah terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan, sembari meminta uang damai sebesar Rp1 juta. Karena korban tak sanggup memenuhi permintaan, pelaku menurunkan angka permintaan menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban.




