“Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari AIPDA Owen Saragiah dan AIPDA Sujid Saputra juga dikerahkan untuk melakukan olah TKP secara profesional,” tambah AKP Verry Purba.
Hasil olah TKP menunjukkan mayat berjenis kelamin laki-laki dalam posisi telungkup di rumput perbatasan areal perkebunan dan badan jalan, berjarak sekitar 3,10 cm dari ujung kaki ke badan jalan. Di dekat mayat ditemukan sepasang sandal merk Swallow berjarak sekitar 1 cm dari korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas selempang warna hitam berisi KTP korban, satu unit handphone warna hitam, uang tunai Rp 11.000, satu bungkus rokok merk Magna, satu set kunci rumah, dan satu buah korek api. Selain itu, ditemukan serpihan plastik diduga pecahan lampu kendaraan bermotor.
“Berdasarkan pemeriksaan pada tubuh korban, ditemukan luka robek di jari kelingking, luka di bagian kaki, serta luka memar di bagian kepala yang mengeluarkan darah. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” terang AKP Verry Purba.




