Nusnet.com,SIANTAR- SIMALUNGUN – SUMUT -PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) saat ini sedang melakukan pengerjaan konstruksi Ruas Tol pada Seksi 4 Sinaksak – Simpang Panei.
Namun dalam dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Jalan Toll pada ruas Sinaksak – Simpang Panai, PT. Hutama Karya ( Persero) sebagai pelaksana (kontraktor) selalu diterpa issu miring tentang material Galian C atau Quarry illegal.
Dilansir dari Mengikuti perkembangan Pembangunan Jalan Toll pada seksi 4 tepatnya pada ruas jalan Toll Sinaksak-Simpang Panai awak media telah dan sedang melakukan investigasi serta menggali informasi secara langsung ke tiga titik perusahaan sebagai penyedia Quarry ,yakni, PT. Simalungun Jaya, PT. Enka Family, PT. Maju Jaya Bersama, dimana ketiga Perusahaan penyedia Quarry di maksud sudah mengantongi izin resmi dan lengkap dalam kategori izin Pertambangan Galian C.
Salah seorang Pemilik Quarry dimaksud menjelaskan kepada (29/5) di lokasi Quarry mengatakan ” Biasa itu berita berita miring kayak gitu dikatakan Quarry Illegal dan sebagainya biarin ajalah bang, yang pasti kalau perusahaan kami maupun perusahaan Quarry yang lain yang mengisi kebutuhan Quarry untuk di Jalan Toll Sinaksak-Simpang Panai setauku punya izin resmi, karena kalau kami gak punya izin resmi mana mungkin Quarry kami di terima Hutama Karya” Ucapnya




