Dalam orasinya, massa aksi menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan PDAM Tirta Lihou, di antaranya perubahan klasifikasi tarif pelanggan secara sepihak yang berpotensi merugikan negara, penggelapan bonus pegawai senilai Rp1,47 miliar, dugaan pungli dalam pengangkatan pegawai, serta penggelapan premi asuransi pegawai.
Albert R. Saragih yang mewakili Pemkab Simalungun menerima massa aksi dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Pemkab Simalungun akan menindaklanjuti permasalahan ini, dimungkinkan kedepan akan ada undangan pertemuan dari beberapa instansi dan elemen masyarakat guna membahas permasalahan yang terjadi di PDAM Tirta Lihou,” ungkapnya.
Setelah berorasi di kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Simalungun pada pukul 12.00 WIB. Di sana mereka diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Simalungun, Bonauli Rajagugguk, S.H., yang menyatakan bahwa DPRD akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk menindaklanjuti permasalahan PDAM Tirta Lihou.




