Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 14.10 WIB ketika massa membubarkan diri dengan tertib. Dalam catatan akhir, pihak kepolisian memohon kepada Kapolres agar memerintahkan Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi di PDAM Tirta Lihou.
“Profesionalisme Polri dalam penanganan unjuk rasa ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup AKP Verry Purba dalam keterangannya. Aksi pengawalan dan pengamanan terhadap unjuk rasa ini merupakan bentuk pengabdian Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(S.Hadi Purba)




