Lebih jauh Lacin menjelaskan, pemasangan Portal pada jalan simpang HSJ tersebut dengan dalih penegakan Perda bukanlah solusi, namun akan berdampak terjadi aksi serupa oleh masyarakat di wilayah lain yang berdiri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
“Kalau di portal, nanti akan terjadi penghalangan di sejumlah tempat lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat. Ini sebaiknya jangan terjadi. Hanya itu langkahnya menurut saya, kelas jalan ditingkatkan,” timpalnya.
Di paparkannya, peningkatan kelas jalan tentunya juga akan berimplikasi terhadap besarnya penggunaan anggaran daerah di masa mendatang. Sebab, spesifikasi pembangunan jalan juga mesti ditingkatkan. Pembangunannya pun bukan lagi pengaspalan seperti jalan biasanya, tetapi cor beton berkekuatan maksimal seperti kelas jalan provinsi.
“Itu dampak terhadap daerah, harus mengeluarkan anggaran yang lebih besar di masa mendatang untuk pembangunannya. Serta, pemerintah daerah harus mendorong perusahaan agar menyediakan komisi bagi hasil sebagai peningkatan PAD juga. Namun, apabila perusahaan bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian,” terang Lacin.




