“Korelasinya akan berkembang terhadap terjadinya PHK, karena semakin besarnya biaya produksi akibat pengurangan tonase. Tentu dikhawatirkan bakal terjadinya pengurangan tenaga kerja. Dampak itu akan menjadi kerugian di masyarakat,” bilang Amir.
Disisi lain, Pengamat Hukum dan Lalulintas Labuhanbatu, Nasir Watdiansyah, SH, menyayangkan pihak Pemerintah Daerah khususnya dinas terkait kurang peka untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
“Kalau menurut saya, semestinya kelas jalan simpang HSJ menuju Sei Abal ditingkatkan, melalui revisi Perda No.7 Tahun 2024 yang melibatkan seluruh stake holder terkait. Tentunya juga diharapkan nantinya dapat menyasar kepada peningkatan PAD kedepan,” katanya.
Lebih rinci, advokat muda yang akrab disapa Lacin ini menambahkan, DPRD juga sebaiknya berperan dalam mendorong PT. HSJ agar segera memperbaiki dan membangun kembali jalan yang rusak tersebut, sebagai dasar kepedulian terhadap lingkungan.
“DPRD desak Perusahaan agar jalan tersebut segera dibangun kembali. Serta, mendorong dinas terkait agar melakukan rapat lintas instansi untuk merevisi Perda No.7 Tahun 2024 dimaksud, sebagai realisasi perbaikan kualitas jalan dimasa mendatang,” pintanya.




