Sementara, Humas PT. HSJ, Ray AT Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kendati demikian, pihaknya tetap dan terus berupaya memaksimalkan untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Hingga saat ini, perusahaan tetap menjadikan masyarakat sebagai prioritas dalam hal realisasi CSR, serta kebijakan manajemen melalui konsep kemitraan yang berlanjut. Namun untuk penerapan Perda No.7 tahun 2024 tentang batasan Tonase, dimohonkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat merevisi Perda tersebut,” harapnya.
Di pandangan lain, dia menyampaikan bahwa armada perusahaan dapat dipastikan melebihi tonase dan tidak sesuai perda dimaksud. Dan apabila mengikuti aturan yang berlaku tentu akan meningkatkan biaya produksi.
“Kami hanya mengharapkan adanya kompensasi terhadap armada perusahaan, dan saat ini manajemen sedang berupaya untuk dapat melaksanakan perbaikan jalan sesuai tuntutan masyarakat tersebut serangkaian telah dilaksanakan mediasi dengar pendapat di Kantor Desa Sei Tampang belum lama ini,” tutupnya.(Budi)




