Dengan bebasnya Bigbos rokok ilegal ZZ,menjalankan bisnis haramnya di seputaran Kabupaten Simalungun, ini jelas menambah ketidakpercayaan publik kepada instansi tersebut, tegas S.Hadi Purba TBK SH.
Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Ini masih mengenai rokok ilegal, belum lagi narkoba yang semakin merajalela dan berbagai tindak kejahatan lainnya yang bebas beraktivitas.”
Publik kini menanti tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang. Apakah Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun akan terus tutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini merusak tatanan hukum dan perekonomian negara,atau akankah mereka membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk bisnis rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat, pungkas S.Hadi.Purba.(S.Hadi.P.)




