Beliau menambahkan, “Jika OPD tidak menyampaikan laporan ini, bagaimana DPRD bisa menilai dan memberikan rekomendasi yang obyektif,” menyoroti kesulitan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari OPD terkait.
Atas belum diserahkannya LKPJ oleh ULP OKI, Pansus III menyampaikan rekomendasi agar OPD yang bersangkutan (dalam hal ini ULP OKI) diberikan teguran tertulis. Rekomendasi ini dianggap penting agar ke depan ULP OKI dan perangkat daerah lainnya dapat lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.
Selain itu, Pansus III juga menyampaikan usulan kepada Bupati OKI terkait kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat-rapat kerja bersama DPRD. Pansus III mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan atau staf. Budiman menyampaikan alasan di balik usulan ini.
“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman, menekankan bahwa kehadiran kepala OPD secara langsung sangat krusial untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan keputusan yang cepat terkait isu-isu teknis yang seringkali muncul dalam pembahasan program dan anggaran.




