Catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus I dan Pansus III DPRD OKI dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap LKPJ Bupati 2024 menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan legislatif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan terhadap sikap tidak kooperatif camat dan belum diserahkannya LKPJ oleh ULP menyoroti perlunya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan perangkat daerah OKI. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya sinergi dan kooperasi antara eksekutif dan legislatif, serta kepatuhan aparatur dalam menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.
Rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh kedua Pansus, mulai dari permintaan evaluasi camat, pemberian teguran tertulis bagi ULP, hingga usulan kehadiran langsung kepala OPD dalam rapat DPRD, merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk memperbaiki mekanisme kerja, meningkatkan efektivitas program pembangunan, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.




