Ketua F-SPTSI Kabupaten Simalungun M Syahrial melalui JW Purba Msi selaku Sekretaris mengatakan bahwa apa yang mereka sampaikan ke pihak PT RAS sudah sesuai dengan AD/ART dan dilindungi oleh Undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja dan buruh.
“Kami dari SPTSI Kabupaten Simalungun sangat keberatan dan menyayangkan sikapnya pak Leo Haloho yang mengatakan bahwa kami SPTSI Kabupaten Simalungun telah melakukan olah mengolah terhadap PT RAS. Beliau juga mempersangkakan kepada kami telah melakukan dugaan pemerasan”, ucap JW Purba, Selasa (23/4-2025).
Kami bingung, yang kami peras itu apa dan siapa.Sedangkan hubungan baik telah berjalan selama ini dan kami dari SPTSI Simalungun tidak pernah menyinggung apapun itu terkait PT RAS. Namun disaat kita pertanyakan tentang apa yang tercantum didalam AD/ART, pak Leo Haloho justru mencak mencak disaat berkomunikasi dan bahkan memblokir nomor. Dan yang lebih parahnya, pak Leo Haloho justru meminta kami angkat kaki dari PT RAS. Saat itu kita meminta surat resmi dari PT RAS, namun sampai saat ini belum ada”, sambungnya.




