Terpisah Budiman Saragih SPd juga mengingatkan pihak leasing agar menjalankan fungsi tugas sesuai prosedur sebab di ayat ke lima (5) kolekbilitas kredit pada peraturan no 40/POJK /03/ 2019 kolekbilitas 5 debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari maka barulah nasabah tersebut dikatakan kredit macet ,ini kan belum ada sampai 180 hari jadi saya minta pihak PT. Sinar mas multi finance jangan sesuka hati merampas kendaraan yang tidak sesuai prosedur ” tutup Budiman.(Sam Hadi Purba)
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




