Terpisah Budiman Saragih SPd juga mengingatkan pihak leasing agar menjalankan fungsi tugas sesuai prosedur sebab di ayat ke lima (5) kolekbilitas kredit pada peraturan no 40/POJK /03/ 2019 kolekbilitas 5 debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari maka barulah nasabah tersebut dikatakan kredit macet ,ini kan belum ada sampai 180 hari jadi saya minta pihak PT. Sinar mas multi finance jangan sesuka hati merampas kendaraan yang tidak sesuai prosedur ” tutup Budiman.(Sam Hadi Purba)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




