Atas kejadian yang terjadi Budiman Saragih salah satu tokoh pemerhati kendaraan menyayangkan sikap PT.Sinarmas Finance yang merampas kendaraan tanpa sesuai prosuder yang berlaku sebab sesuai kolekbilitas kredit sesuai peraturan no 40 /POJK/03/ 2019 menunggak kredit selama tiga (3) bulan itu bukan kredit macet dan bukan kategori macet.
“Nunggak tiga bulan, jadi itu bukan kategori macet”, ujar Budiman.
Saat dimintai keterangan ke Aipda Pelawi selaku penyidik Satreskrim berkata “saat ini sedang berlangsung pemanggilan pihak terkait bang” katanya
” PT Sinar mas finance cabang Rantau Parapat yang belum tetapi sudah kita Surati dan sudah kita layangkan surat jika tidak diindahkan kita jemput paksa kemarin melalui pos kukirim surat gak datang orang itu ini mau kesana tim antar surat langsung ” sambung Aipda Palawi.
Sudah dua pekan bergulir pengaduan atas perampasan unit truck colt diesel ini M.Yasir Lubis tapi belum ada titik terang sesuai hasil laporan ke Polres P.Siantar melalui Satuan reserse kriminal khusus meminta pihak Satreskrim Polres P.Siantar secepatnya melakukan proses penjemputan ,ia menyebut truck colt diesel yang ia miliki satu satunya mata pencaharian .




