Menurut Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli menerima dana bahan bakar minyak (BBM) dari jajaran direksi PDAM Tirta Uli melalui bagian keuangan. Namun, hanya kliennya yang diberhentikan, sementara anggota lainnya tidak mendapat sanksi serupa.
“Jika dalilnya karena uang BBM, harusnya bukan hanya Syaiful yang diberikan saksi pemberhentian. Tapi seluruh Dewan Pengawas bahkan jajaran Direksi juga harus diberikan sanksi,” tegas Hermanto.
Lebih lanjut, Hermanto menyebut bahwa Syaiful telah mengajukan permohonan untuk mencicil pengembalian dana BBM kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar, yang telah diterima oleh lembaga tersebut. Namun, rekomendasi Inspektorat tidak diindahkan oleh Wali Kota.
Atas dasar tersebut, Syaiful melalui kuasa hukumnya meminta PTUN Medan untuk membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Ia juga menuding keputusan Wali Kota sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.




