Tanjungbalai, Nusnet.news- Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29.627,52 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH. Tiga tersangka, berinisial S, MZRN alias Z, dan RHP alias F, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 4 November 2024 di perairan Tanjungbalai.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bersatu padu dalam perang melawan narkoba,” tegas Kapolres. Ia menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga dan sekolah, untuk memberantas peredaran narkoba.
Kapolres juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap pelaku narkoba, baik skala kecil maupun besar, harus didukung penuh. “Jangan sampai kita terkutuk karena bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.(Ss/red)




