Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim segera bergerak untuk mencari keberadaan R, namun tidak berhasil menemukannya. Dengan didampingi kepala lingkungan dan pihak keluarga, tim melakukan penggeledahan di rumah R dan menemukan barang bukti tambahan yang langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang masih berkeliaran. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polres Labuhanbatu memastikan akan terus memperketat pengawasan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Uban)




