” Saat itu, pelapor terjaga dari tidurnya, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada didalam rumah. Selanjutnya pelapor membangunkan suaminya bernama Monang Sinaga, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah. Setelah itu suami pelapor keluar dari kamar, tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki terduga pelaku sudah berada di dalam rumah, secara spontan pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri. kemudian suami pelapor mengejar dan berteriak: MALING….MALING…!! namun pelaku tidak dapat ditangkap. Setelah itu, Pelapor mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1. (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar” Jelasnya
“Atas kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Untuk kedua pelaku persangkakan pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara” Tegasnya. (damanik)




