Simalungun, Nusnet.news- GEMAPSI minta KPK Suvervisi laporan dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun.
Hal itu dikatakan Anthony Damanik Ketua Gemapsi di dampingi Jahenson Saragih kepada awak media ini Rabu 5/2 di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Melalui surat nomor : GEMAPSI/03/Lap/I/2025, tertanggal 21 Januari 2025 , Perihal Permintaan Suvervisi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang di tandatangani Antony Damanik sebagai Ketua Gemapsi dan Jahenson Saragih sebagai Sekretaris Gemapsi.
Sebelumnya pada tahun 2020 , Gemapsi telah melaporkan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun , dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset dan Badan pendapatan daerah Simalungun melalui APBD TA 2017 dan APBD TA 2018, tetapi tidak ber proses sebagaimana seharusnya.
Dugaan korupsi TA 2017 tersebut adalah melalui program yang Manajemen barang milik daerah , peningkatan sarana dan prasarana aparatur , pelayanan administrasi perkantoran , pengelolaan keuangan daerah , pelaporan pencapaian kinerja , rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 23,2 Miliar.




