Dugaan korupsi TA 2018 , adalah melalui program manajemen barang miliki daerah , peningkatan sarana dan prasarana aparatur , pelayanan administrasi perkantoran , pengelolaan keuangan daerah , pelaporan pencapaian kinerja , rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 21,4 Miliar
Dari anggaran sebesar Rp. 44,6 miliar tersebut, sesuai hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 hasilnya adalah yang terburuk yaitu “ DISCLAIMER “
Dsiclaimer karena , anggaran defisit , bertentangan dengan ketentuan , peng anggaran APBD TA 2017 dan 2018 tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai, tidak sesuai ketentuan , pengelolaan asset tetap gedung dan bangunan serta peralatan mesin belum tertib , kerja sama pemanfaatan asset tetap pemkab Simalungun tidak sesuai ketentuan., pembayaran utang beban gaji pegawai tidak di anggarkan dan “ Diragukan kewajarannya “ dan penggunaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemprov sumut tidak tertib
Sebenarnya dari hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 ini dapat di jadikan bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan,




