Perkara ini telah dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2024. Namun, hingga kini, korban dan kuasa hukumnya merasa belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
“Kami berharap, para pelaku ini segera diamankan. Karena sudah empat bulan sepertinya polisi ini tidak ada pergerakan,” tegas Guntur. Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi, terutama aksi penodongan yang mengancam keselamatan korban.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. “Polisi kalau tidak ada tindakan, berarti polisi tidak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Tanjungbalai. Ini sebuah ancaman besar, kami akan melaporkan ke Kompolnas dan LPSK,” ancam Guntur, menunjukkan keseriusan pihaknya dalam mencari keadilan bagi korban. (SF/red)




