“Usai diamankan, Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, pungkasnya.(Red)




