“Jadi kebanyakan pelaku kita amankan di warkop, sambil ngopi main judi dan gunakan wifi gratis,” ucapnya
Pelaku melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, untuk bersama memberantas Judi Online
Khususnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen
” Saya sangat berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat kabupaten bireuen, mari kita bersinergi untuk memberantas Judi Online, kita selamatkan anak – anak kita, keluarga kita dari pengaruh bahanya Judi Online” Ucap AKBP Jatmiko.(Heri)




