Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka, WW alias Wahyu (42), ditangkap pada Minggu malam, 10 November 2024, di sebuah rumah di Jl. Siringo-Ringo, Gg. Manggis, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, S.H., segera menugaskan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,22 gram bruto, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu pirek bekas bakar dengan sisa sabu seberat 1,26 gram bruto, dua mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.125.000. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan sebuah ponsel Oppo berwarna hitam.




