“Kami menunggu Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina kami,” ujarnya.
Mantan ketua KNPI Simalungun itu mengatakan hal itu perlu dilakukan Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi. “Mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan dan jika itu terjadi, hal itu merupakan diluar kemampuan kami, kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf,” tegas El Kananda.
Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.
Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.




