Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Simpang Mukia karena seperti yang diharapkan Kajari sesederhana mungkin
Kajari juga berpesan bahwa politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.
Kajari mengingatkan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.




