Disebutkan HRD, seseorang yang terbukti melakukan politik uang, dapat dijerat dengan hukum pidana. Itu sesuai ketentuan dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Pelaku money politic terancam pidana penjara tiga tahun atau minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan,” sebut HRD.
Karena itu HRD berani mengambil langkah inovatif dengan membuka sayembara berhadiah Rp 50 juta atau tiket umrah bagi siapa pun yang dapat menangkap pelaku yang terlibat dalam praktik politik uang.
HRD sangat menyayangkan kondisi Bireuen saat ini. Kesejahteraan belum memihak kepada masyarakat. Petani dan nelayan cukup sulit untuk memperoleh pendapatan, untuk membeli beras atau bahan pokok saja sangat sulit. Bireuen harus bangkit, Bireuen harus berbenah, Bireuen harus kita perjuangkan untuk keadilan dan perubahan, Bireuen bukan milik kelompok atau perseorangan.
“Ini demi masa depan Bireuen yang lebih baik dan untuk menghilangkan lebel Bireuen sebagai kota seratus ribu. Jangan biarkan politik kotor menghancurkan harapan masyarakat Bireuen, siapa pun yang layak bisa menjadi pemimpin dan membawa kemajuan bagi masyarakat Bireuen dan nilai-nilai yang islami,” cetus H Ruslan penuh keyakinan.




