Menutup sambutan sekaligus menutup acara MTQ Kajari mengingatkan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perbuatan money politik juga sangat bertentangan dengan ajaran agama islam yang melarang praktek suap menyuap.(Heri)




