Perbuatan Terdakwa IMMAN NAINGGOLAN S.SoS , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Imman Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 11.51 WIB, tidak ada jawaban dan balasan.
Terpisah, Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungn, Jonni Saragih melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 12.03 WIB, menyampaikan statusnya tidak ASN lagi,” balasnya.
Jonni menambahkan, Imman Nainggolan tak lagi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negeri) setelah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Tahun 2018. Karena tindak pidana korupsi,” balasnya lagi.(S.Hadi Purba)




